Halaman

Jumat, 28 Desember 2012


KRIMINALITAS


Kriminalitas adalah pelanggaran norma hukum yang dilakukan seseorang dan dapat diancam sanksi pidana. Kriminalitas disebabkan oleh pertentangan kebudayaan, perbedaan ideologi politik, perbedaan pendapat dari mental yang tidak stabil.
Kriminalitas (kejahatan) dalam masyarakat akan tumbuh suburr apabila dalam masyarakat terdapat ketimpangan sosial dan ekonomi,krisis ekonomi,tekanan mental,dendam,kecemburuan atau pun kebencian.dalam studi sosiologi,,prilaku jahat di kualifikasikan sebagai prilaku menyimpang sebagaimana prilaku yang lain yang tidak menyimpang,prilaku jahat menjadi milik individu dan sekelompok orang dan melalui proses sosial seperti asosiasi dan sosialisasi.
Suatu bentuk criminalitas yang khas dalam masyarakat adalah white collar crime(kejahatan kerah putih),yaitu kejahatan yang dilakukan oleh para penguasa atau para pengusaha didalam menjalankan peran-peran sosialnya.pada mulanya dinamakan economics atau business criminality.kejahatan jenis ini merupakan dampak dari perkembangan masyarakat yang pesat namun hanya menekankan pada aspek financial saja.para pelaku biasanya keadaan keuangannya kuat atau mempunyai kekuasaan sehingga memungkinkan melakukan perbuatan-perbuatan yang sebenarnya melanggar hukum tanpa dapat dikenai hukum.contoh white collar crime adalah korupsi.dalam masyarakat,paling tidak dikenal empat macam korupsi,yaitu:
ü  Korupsi ekstorsif
ü  Korupsi manipulatif
ü  Korupsi nepotisme
ü  Korupsi subversive
Contoh white collar crime yang lain adalah nepotisme dan kronimisme.nepotisme berasal dari kata nepos(bahasa latin,artinya descent atau keturunan) dan ismos (yunani,artinya proses ,tindakan atau praktek).nepotisme merupakan proses ,tindakan , atau praktik pemberian perlakuan istimewa terhadap seseorang atau sekelompok orang di dalam recruitment pengisiann jabatan pada organisasi/asosiasi atau dalam memperoleh sumber-sumber ekonomi yang semata-mata didasarkan pada hubungan kekerabatan ,kekeluargaan,bukan prestasi atau kemampauan.pada kronimisme(cronims),pemberian hak-hak istimewa tersebut didasarkan pada hubungan pertemanan atau persahabatan.
 Sebab –sebab terjadinya kejahatan adalah bermacam-macam . Walaupun secara jelas belum dapat diberikan sutu teori tentang sebab-sebab kejahatan, namun banyak factor yang telah diidentifikasikan ,yang sedikt banyaknya mempunyai korelasi dengan frekuensi kejahatan. Factor-faktor tersebut secara kasar dapat diklasifikasikan dalam tiga kategori,walaupun demarkasi antara ketiganya tidak selalu jelas, yaitu:
1. Kondisi-kondisi social yang menimbulkan hal-hal yang merugikan hidup manusia. Kemiskinan yang meluas dan pengangguran,pemerataan kekayaan yang belum berhasil diterapkan, pemberian ganti rugi tidak memadai, pada orang-orang yang tanahnya diambil pemerintah kurangnya fasilitas pendidikan,dan lain-lain.
2. Kondisi yang ditimbulkan oleh urbanisasi dan industrialasai. Indonesia sebagai suatu Negara berkembang sebenarnya menghadapi suatu dilemma. Pada satu pihak merupakan suatu keharusan untuk melaksanakan pembangunan,dan pada pihak lain pengakuan yang bertambah kuat, bahwa harga diri pembangunan itu ,adalah peningkatan yang menyolok dari kejahatan. Luasnya problema yang timbul karena banyaknya perpindahan, dan peningkatan fasilitas kehidupan,bisanya ,biasanya dinyatakan sebagai “urbanisasi yang berlebihan” (overurbanization) dari suatu Negara. Keadaan-keadaan tersebut menimbulkan peningkatan kejahatan yang tambah lama tambah kejam diluar kemanusiaan.
3. Kondisi lingkungan yang memudahkan orng melakukan kejahatan. Contoh-ciontoh adalah memamerkan barang-barang dengan menggiurkan di supermarket,mobil dan rumah yang tidak terkunci ,took-toko yang tidak dijaga, dan kurangnya pengawasan atas senjata api dan senjata-senjata lain yang berbahaya. Tidak diragukan bahwa banyak calon-calon penjahat yang ingin melakukannya jika melakukannya jika pelaksanannya secara fisik dibuat sulit.(anami)
Jenis- jenis Kriminalitas
Jenis-jenis kriminalitas yang telah diklasifikasikan oleh Cavan dan W.A. Bonger di atas, kecuali pelanggaran-pelanggaran ringan dan kejahatan-kejahatan ringan pada point 1 dan 2 dalam klasifikasi yang diurutkan oleh Cavan, semuanya dapat menyebabkan kematian, apabila suatu kriminalitas itu berakhir dengan pembunuhan.
ü  SOLUSI
Beberapa alasan mengapa mencurahkan perhatian yang lebih besar pada pencegahan sebelum kriminalitas dan penyimpangan lain dilakukan.
Adapun alasannya sebagai berikut:
1. Tindakan pencegahan adalah lebih baik daripada tindakan represif dan koreksi. Usaha pencegahan tidak selalu memerlukan suatu organisasi yang rumit dan birokrasi, yang dapat menjurus ke arah birokratisme yang merugikan penyalahgunaan kekuasaan/wewenang. Usaha pencegahan adalah lebih ekonomis bila dibandingkan usaha represif dan rehabilitasi. Untuk melayani jumlah orang yang lebih besar jumlahnya tidak diperlukan banyak dan tenaga seperti pada usaha represif dan rehabilitasi menurut perbandingan. Usaha pencegahan juga dapat dilakukan secara perorangan / sendiri-sendiri dan tidak selalu memerlukan keahlian seperti pada usaha represif dan rehabilitasi. Misalnya menjaga diri jangan sampai menjadi korban kriminalitas, tidak lalai mengunci rumah/kenderaan, memasang lampu di tempat gelap dan lain-lain.
2. Usaha pencegahan tidak perlu menimbulkan akibat yang negatif seperti antara lain: stigmatisasi (pemberian cap pada yang dihukum / dibina), pengasingan, penderitaan dalam berbagai bentuk, pelanggaran hak asasi, permusuhan/kebencian terhadap satu sama lain yang dapat menjurus ke arah residivisme. Viktimisasi structural (penimbulan korban struktur tertentu dapat dikurangi dengan adanya usaha pencegahan tsb, misalnya korban suatu sistem hukuman, peraturan tertentu sehingga dapat mengalami penderitaan metal fisik dan social).
3. Usaha pencegahan dapat pula mempererat persatuan, kerukunan dan meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap sesama anggota masyarakat. Dengan demikian, usaha pencegahan dapat membantu orang mengembangkan orang bernegara dan bermasyarakat lebih baik lagi. Oleh karena mengamankan dan mengusahakan strabilitas dalam masyarakat, yang diperlukan demi pelaksanaan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Usaha pencegahan kriminalitas dan penyimpangan lain dapat merupakan suatu usaha menciptakan kesejahteraan mental, fisik dan sosial seseorang.
Usaha pencegahan mempunyai beberapa persoalan dalam pelaksanaanya dan menimbulkan persoalan lain lebih lanjut antara lain :
1. Persoalan partisipasi dan tanggung jawab
a. Sejauh manakah setiap anggota masyarakat kota sadar dan merasa ikut serta betanggung jawab dalam usaha pencegahan kriminalitas ini sesuai dengan kemampuannya masing-masing di daerah perkotaan dan mempunyai akibat yang positif dan negatif. Misalnya bersedia bertindak atau melapor pada yang berwajib apabila menjadi korban suatu tindakan kriminal atau melihat langsung suatu kriminalitas, karena merasa ikut bertanggung jawab secra langsung atau tidak dalam timbulnya kriminalitas dalam suatu masyarakat. Adanya kesadaran untuk melapor pada yang berwajib apabila menjadi korban atau melihat orang lain menjadi korban kriminalitas; kesadaran untuk ikut membantu mencegah kriminalitas dengan ikut meronda, melakukan pengawasan pengadaan dana untuk kegiatan pada anak dan pemuda agar tidak menjadi delinquent.
b. Masih adanya asumsi bahwa pemerintah saja yang bertanggung jawab terhadap kriminalitas sehingga rakyat segan untuk ikut serta dalam usaha pencegahan tsb. Apalagi bila keinginan berpartisipasi dalam berbagai bentuk tidak mendapat sambutan atau dikembangkan dengan baik.
c. Persoalan disini adalah bagaimana mengembangkan kegairahan anggota masyarakat dalam usaha pencegahan tersebut sebagai warga kota yang baik (cara penyuluhan, isi penyuluhan)
2. Persoalan kooperasi dan koordinasi antara para partisipasi dalam pencegahan kriminalitas. Tidak adanya kooperasi dan koordinasi dalam usaha pencegahan kriminalitas merupakan hambatan pelaksanaaan pencegahan tersebut malahan dapat menimbulkan kriminalitas karena pertentangan yang tidak sehat (perlu diperhitungkan halangan dari organisasi kriminal dan politik). Misalnya tidak ada kerja sama antara badan-badan penegak hokum, saling berselisih paham dalam usaha pencegahan kriminalitas, karena prestise atau tidak rela pihak-pihak lain mendapat pujian, saling lepas tangan/tidak mau bertanggungjawab. Adanya organisasi kriminal dan politik yang menghalangi usaha pencegahan dan penertiban keamanan, karenajustru mempertahankan ketidaktertiban dan kekacauan demi kepentingan organisasi.
3. Persoalan planning dan program yang berhubungan erat dengan kooperasi dan koordinasi pencegahan kriminalitas. Tidak adanya planning dan program dalam usaha pencegahan kriminalitas mempersulit kooperasi dan koordinasi dalam usaha pencegahan kriminalitas (terutama dalam rangka pencegahan melalui perbaikan lingkungan dan perilaku). Misalnya, konflik kegiatan pencegahan antara badan-badan penegak hukum yang bertanggung jawab terhadap pengadaan keamanan dan ketertiban yang saling tidak setuju mengenai bentuk, lay out, penggunaan sarana dan cara pembinaan perilaku anggota masyarakat dan aparatur Pemerintah (Ibid, hal 18,19)
4. Untuk membuat planning dan program yangdapat dipertanggung jawabkan diperlukan data sebagai hasil penelitian. Maka persoalan yang timbul sekarang adalah yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian tersebut dengan fasilitas para pelaksana / tenaga dan dana. Misalnya, sarana, dana, pelaksanaan kebijakasanaan, rumusan Undang-Undang / peraturan penafsiran yang berbeda antara para partisipasi dalam usaha pencegahan kriminalitas.
5. Yang perlu juga mendapat perhatian adalah persoalan yang berhubungan dengan faktor-faktor lain yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pencegahan kriminalitas di daerah perkotaan.
6. Persoalan perlu ada tidaknya peraturan / Undang-Undang yang menjamin pelaksanaan usaha pencegahan secara bertanggung jawab. Misalnya, Undang-Undang / peraturan yang merupakan dasar / pedoman dan menjamin adanya pemerataan kesempatan memenuhi keperluan fisik mental, sosial setiap anggota masyarakat sehingga tidak melakukan kriminalitas.
7. Persoalan pencegahan kriminalitas dengan cara menghapuskan peraturan yang merumuskan suatu perbuatan sebagai suatu tindakan kriminal. Dengan penghapusan peraturan tersebut, tidak selalu dihapuskan juga dengan sendirinya, masalah yang harus dihilangkan secara formal.
Mencegah kejahatan berarti menghindarkan masyarakat dari jatuhnya korban, penderitaan korban serta kerugian lainnya. Meskipun demikian hal pencegahan ini tugas Jaksa belum secara langsung tersangkut dalam kegiatannya, namun secara nasional kiranya perlu ada perhatian. Kegiatan pencegahan kejahatan meliputi : a. Pemanfatan masyarakat dan lembaga-lembaga yang telah ada. (Ini telah dilakukan pemerintah antara lain dengan siskamling).
b. Pencegahan serta usaha mengurangi segala macam disorganisasi sosial. (Ini dapat ditangani oleh Dep. Sosial, Dep. P & K, Dep. Tenaga Kerja, Pramuka dsb).
c. Penggalakan penyuluhan hukum dan pemberian bantuan hukum.       
Suatu hal ynag sekali lagi perlu ditegaskan ialah : kejahatan adalah fungsi kompleksitas masyarakat. Dan makin banyak diadakan peraturan, makin banyak pula kemungkinan pelanggaran.
Sebaliknya : peradaban telah berkembang dengan penuh inkonsistensi dan banyak menimbulkan frustrasi antara lain dengan makin melebarnya jurang antara pola hidup warga yang kaya dengan rakyat banyak yang masih harus hidup di bawah garis kemiskinan. Juga konflik kebudayaan, bentrok kepentingan ekonomi memerlukan pemikiran yang serius guna menemukan pemecahan yang tidak hanya untuk kepentingan warga masyarakat dalam s satu negara, tetapi bagi seluruh dunia. Masalah narkotika, ‘mafia’ perdagangan gela / penyelundupan merupakan isu yang dapat merusak generasi muda dalam merongrong nasionalisme.
Supaya dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya, maka petugas penegak hukum, polisi dan jaksa perlu menguasai sarana kerja guna mempercepat penyelesaian pengusutan perkara dengan cepat pula menemukan pelaku pelanggar hukum dengan cara yang manusiawi. Dan saran kerja itu antara lain adalah metode interview / interogasi di samping alat-alat lain yang diperlukan dalam pemeriksaan penyelidikan.Penjahat yang merasa ‘dimengerti’ akan lebih mudah siap membuka diri untuk pengakuan daripada yang terus-menerus merasa terancam. Sesungguhnya penjahat yang tertangkap itu memerlukan perlindungan.
Penyebab Kejahatan
Pada umumnya penyebab kejahatan terdapat tiga kelompok pendapat yaitu:
o   Pendapat bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku
o   Pendapat bahwa kriminalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri pelaku sendiri
o   Pendapat yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di luar pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku.
Bagi Bonger, bakat merupakan hal yang konstan atau tetap, dan lingkungan adalah faktor variabelnya dan karena itu juga dapat disebutkan sebagai penyebabnya.Pandangan bahwa ada hubungan langsung antara keadaan ekonomi dengan kriminalitas biasanya mendasarkan pada perbandingan statistik dalam penelitian. Selain keadaan ekonomi, penyebab di luar diri pelaku dapat pula berupa tingkat gaji dan upah, pengangguran, kondisi tempat tinggal bobrok, bahkan juga agama. Banyak penelitian yang sudah dialakukan untuk mengetahui pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku untuk melakuakn sebuah tindak pidana. Biasanya penelitian dilakukan dengan cara statistic yang disebut dengan ciminostatistical investigation. .Bagi para penganut aliran bahwa kriminalitas timbul sebagai akibat bakat si pelaku, mereka berpandangan bahwa kriminalitas adalah akibat dari bakat atau sifat dasar si pelaku. Bahkan beberapa orang menyatakan bahwa kriminalitas merupakan bentuk ekspresi dari bakat. Para penulis Jerman mengatakan bahwa bakt itu diwariskan. Pemelopor aliran ini, Lombroso, yang dikenal dengan aliran Italia, menyatakan sejak lahir penjahat sudah berbeda dengan manusia lainnya, khususnya jika dilihat dari ciri tubuhnya. Ciri bukan menjadi penyebab kejahatan melainkan merupakan predisposisi kriminalitas. Ajaran bahwa bakat ragawi merupakan penyebab kriminalitastelah banyak ditinggalkan orang, kemudian muncul pendapat bahwa kriminalitas itu merupakan akibat dari bakat psikis atau bakat psikis dan bakat ragawi.
Untuk mendapatkan bukti pengaruh pembawaan dalam kriminalitas, berbagai macam penelitian telah dilakukan dengan berbagai macam metode. Metode yang menarik antara lain:
a.) Criminal family, penyelidikan dilakukan terhadap keluarga penjahat secara vertical dari satu keturunan ke keturunan yang lain
b.) Statistical family, penyelidikan sejarah keluarga golongan besar penjahat secara horizontal untuk mendapatkan data tentang faktor pembawaan sebagai keseluruhan
c.)  Study of twins, penyelidikan terhadap orang kembar.
Setiap orang, sedikit atau banyak memiliki bakat kriminal, dan bilamana orang itu dalam lingkungan yang cukup kuat untuk berkembangnya bakat kriminal sedemikian rupa, maka orang itu pasti akan terlibat dalam kriminalitas. Hubungan antara pengaruh pembawaan dan lingkungan pada etiologi kriminal yang dikaitkan dengan penyakit-penyakit mental dengan diagram sebagai berikut
Lindesmith dan Dunham menyimpulkan bahwa kriminalitas dapat 100 persen sebagai akibat dari faktor kepribadian namun juga dapat 100 persen sebagai akibat faktor sosial, tetapi yang paling banyak adalah sebagai gabungan faktor pribadi dan faktor sosial yang bersama-sama berjumlah 100 persen.
Seelig membagi hubungan bakat-lingkungan-kejahatan sebagai berikut:
a.)Sementara orang, oleh karena bakatnya, dengan pengaruh lingkungan yang cukupan saja telah melakukan deik
b.)Lebih banyak orang yang karena bakatnya, dengan pengaruh lingkungan yang kuat, melakukan delik
c.)Sangat sedikit orang karena pengaruh dari luar yang cukupan saja, melakukan delik
d.)Sebagian besar orang lebih dari 50 persen, dengan bakatnya, walaupun berada di dalam lingkungan yang kurang baik dan cukup kuat, tidak ,menjadi kriminal.
Sauer berpendapat bahwa pertentangan bakat-lingkungan itu terlalu dilebih-lebihkan, dan bahwa baik bakat, lingkungan atau keduanya bersama-samadapat menjadi penyebab kriminalitas sudahlah cukup. Selanjutnya ia mengatakan bahwa setiap pelaku berdasarkan bakat sebagai sumber biologis dan sedikit atau banyak dipengaruhi oleh kekuatan dari luar yang berasal dari alam maupun masyarakat, dan baik itu merupakan syarat ataupun merupakan gejala yang mengiringinya, pelaku itu melakukan perbuatan kriminalnya. Sebagai faktor ketiga, Sauer masih menyebutkan pula kehendak.
Noach mengatakan kriminalitas yang terjadi pada orang normal merupakan akibat dari bakat dan lingkungan, yang pada suatu ketika hanya salah satu faktor saja, pada waktu yang lain faktor yang lainnya dan yang kedua-duanya mungkin saling berpengaruh.Sutherland mengawali penjelasannya tentang teori sosiologis dengan menunjukkan dua prosedur yang penting yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan teori sebab musabab perilaku kriminal. Yang pertama adalah abstraksi logis, penelitiannya menunjukkan bahwa perilaku kriminal itu sedikt berkaitan dengan patologi sosial dan patologi pribadi. Dan yang kedua diferensiasi tingkat analisis yang artinya dalam menganalisis penyebab kejahatan haruslah diketahui pada tingkat tertentu yang mana. Untuk menjelaskan perilaku kriminal secara ilmiah dapat dilakukan dalam hubungan dengan :
§  Proses yang terjadi pada waktu kejahatan itu (Mekanistis, situasional, atau dinamis)
§  Proses yang terjadi sebelum kejahatan berlangsung (Historis atau Genetik)
Proses seseorang terlibat dalam perilaku kriminal adalah sebagai berikut:
a. Perilaku kriminal itu dipelajari
b. Perilaku kriminal dipelajari dalam interaksi dengan orang lain di dalam proses komunikasi
c. Inti dari mempelajari perilaku kriminal terjadi di dalam kelompok pribadi yang intim
d. Dalam mempelajari perilaku kriminal, yang dipelajari meliputi:
e. Teknik melakukan kejahatan
f.   Arah khusus dari motif, dorongan, rasionalisasi, dan sikap.
g. Arah kasus dari motif dan dorongan dipelajari dari batasan-batasan hukum
Seseorang menjadi delinkuen karena sikap yang cenderung untuk melanggar hukum melebihi sikap yang merasa tidak menguntungkan bila melanggar hukum pengaruh kelompok terhadap individu, maka dapatlah dipikirkan:
a. Seorang individu mendapat pengaruh hanya dari satu macam kelompok;
b. Seorang individu mendapat pengaruh dari dua kelompok atau
c. Differential association mungkin bervariasi dalam hal frequensi, lamanya, prioritasnya, dan intensitasnya
d. Proses belajar perilaku kriminal melalui asosiasi dengan pola kriminal dan anti-kriminal semua mekanisme atau cara belajar pada hal-hal yang lain
e. Perilaku merupakan ungkapan kebutuhan dan nilai, tetapi hal ini tidak dipakai untuk alasan, karena perilaku non-kriminal pun juga merupakan ungkapan kebutuhan dan nilai.
Mengenai pengaruh individu dan kelompok, bila meninjau kemungkinan lebih.
THORSTEN SELLIN berpendapat bahwa konflik antar norma dari tatanan budaya yang berbeda mungkin terjadi karena:
a. Tatanan ini berbenturan di daerah budaya yang berbatasan;
b. Dalam hal norma hkum, hukum dari suatu kelompok tertentu meluas dan menguasai wilayah kelompok budaya yang lain;
c. Anggota dari kelompok budaya pindah ke kelompok budaya yang lain.
kecenderungan dalam teori sosiologi untuk memberikan nama kepada struktur sosial yang berfungsi (secara salah) pada dorongan biologis manusia yang tidak dibatasi oleh kontrol sosial. Sikap koformis implikasinya adalah sebagai akibat dari pemikiran dan perhitungan akan kebutuhan atau karena alasan yang tidak diketahui. Tokohnya adalah MERTON yang mencoba mencari bagaimana struktur sosial menerapkan tekanan terhadap orang-orang di dalam masyarakat dan bersifat non-konformis dan bukannya konformis. Diantara unsur-unsur sosial dan struktur sosial terdapat dua hal yang penting, yaitu: Pertama, adalah tujuan, maksud dan kepentingan budaya yang telah bersama-sama ditentukan. Hal ini meliputi aspirasi budaya, yang oleh MERTON disebut “pola hidup berkelompok” (designs for group living). Kedua, struktur sosial itu menetapkan mengatur dan mengendalikan cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Kesesuaian atau koordinasi antara “tujuan” dan “cara” sangatlah perlu di dalam struktur sosial, sebab tanpa adanya kesesuaian, keseimbangan, atau koordinasi antara dua hal tersebut akan mengarah kepada “anomie” yaitu situasi tanpa norma dalam struktur sosial tang disebabkan karena adanya jurang perbedaan antara aspirasi dalam bidang ekonomi yang telah melembaga dalam masyarakat dengan kesempatan yang diberikan oleh struktur sosial tersebut untuk mencapainya.Dr. J.E. Sahetapy membagi teori-teori sosiologik mengenai kriminal berdasarkan penekanan pada:
a. Aspek konflik kebudayaan (Culture conflict) yang terdapat dalam sistem sosial
b. Aspek disorganisasi sosial
c. Aspek ketiadaan norma
d. Aspek sub-budaya (Sub-Culture) yang terdapat di dalam kebudayaan induk (dominan culture)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar