KRIMINALITAS
Kriminalitas adalah pelanggaran norma hukum yang dilakukan seseorang
dan dapat diancam sanksi pidana. Kriminalitas disebabkan oleh pertentangan
kebudayaan, perbedaan ideologi politik, perbedaan pendapat dari mental yang
tidak stabil.
Kriminalitas (kejahatan) dalam masyarakat akan tumbuh suburr apabila
dalam masyarakat terdapat ketimpangan sosial dan ekonomi,krisis ekonomi,tekanan
mental,dendam,kecemburuan atau pun kebencian.dalam studi sosiologi,,prilaku
jahat di kualifikasikan sebagai prilaku menyimpang sebagaimana prilaku yang
lain yang tidak menyimpang,prilaku jahat menjadi milik individu dan sekelompok
orang dan melalui proses sosial seperti asosiasi dan sosialisasi.
Suatu bentuk criminalitas yang khas dalam masyarakat adalah white
collar crime(kejahatan kerah putih),yaitu kejahatan yang dilakukan oleh para
penguasa atau para pengusaha didalam menjalankan peran-peran sosialnya.pada
mulanya dinamakan economics atau business criminality.kejahatan jenis ini
merupakan dampak dari perkembangan masyarakat yang pesat namun hanya menekankan
pada aspek financial saja.para pelaku biasanya keadaan keuangannya kuat atau
mempunyai kekuasaan sehingga memungkinkan melakukan perbuatan-perbuatan yang
sebenarnya melanggar hukum tanpa dapat dikenai hukum.contoh white collar crime
adalah korupsi.dalam masyarakat,paling tidak dikenal empat macam korupsi,yaitu:
ü Korupsi ekstorsif
ü Korupsi manipulatif
ü Korupsi nepotisme
ü Korupsi subversive
Contoh
white collar crime yang lain adalah nepotisme dan kronimisme.nepotisme berasal
dari kata nepos(bahasa latin,artinya descent atau keturunan) dan ismos
(yunani,artinya proses ,tindakan atau praktek).nepotisme merupakan proses
,tindakan , atau praktik pemberian perlakuan istimewa terhadap seseorang atau
sekelompok orang di dalam recruitment pengisiann jabatan pada
organisasi/asosiasi atau dalam memperoleh sumber-sumber ekonomi yang
semata-mata didasarkan pada hubungan kekerabatan ,kekeluargaan,bukan prestasi
atau kemampauan.pada kronimisme(cronims),pemberian hak-hak istimewa tersebut
didasarkan pada hubungan pertemanan atau persahabatan.
Sebab –sebab
terjadinya kejahatan adalah bermacam-macam . Walaupun secara jelas belum dapat
diberikan sutu teori tentang sebab-sebab kejahatan, namun banyak factor yang
telah diidentifikasikan ,yang sedikt banyaknya mempunyai korelasi dengan
frekuensi kejahatan. Factor-faktor tersebut secara kasar dapat diklasifikasikan
dalam tiga kategori,walaupun demarkasi antara ketiganya tidak selalu jelas,
yaitu:
1. Kondisi-kondisi social yang menimbulkan hal-hal yang merugikan
hidup manusia. Kemiskinan yang meluas dan pengangguran,pemerataan kekayaan yang
belum berhasil diterapkan, pemberian ganti rugi tidak memadai, pada orang-orang
yang tanahnya diambil pemerintah kurangnya fasilitas pendidikan,dan lain-lain.
2. Kondisi yang ditimbulkan oleh urbanisasi dan industrialasai. Indonesia
sebagai suatu Negara berkembang sebenarnya menghadapi suatu dilemma. Pada satu
pihak merupakan suatu keharusan untuk melaksanakan pembangunan,dan pada pihak
lain pengakuan yang bertambah kuat, bahwa harga diri pembangunan itu ,adalah
peningkatan yang menyolok dari kejahatan. Luasnya problema yang timbul karena
banyaknya perpindahan, dan peningkatan fasilitas kehidupan,bisanya ,biasanya
dinyatakan sebagai “urbanisasi yang berlebihan” (overurbanization) dari suatu
Negara. Keadaan-keadaan tersebut menimbulkan peningkatan kejahatan yang tambah
lama tambah kejam diluar kemanusiaan.
3. Kondisi lingkungan yang memudahkan orng melakukan kejahatan.
Contoh-ciontoh adalah memamerkan barang-barang dengan menggiurkan di
supermarket,mobil dan rumah yang tidak terkunci ,took-toko yang tidak dijaga,
dan kurangnya pengawasan atas senjata api dan senjata-senjata lain yang
berbahaya. Tidak diragukan bahwa banyak calon-calon penjahat yang ingin
melakukannya jika melakukannya jika pelaksanannya secara fisik dibuat
sulit.(anami)
Jenis- jenis Kriminalitas
Jenis-jenis kriminalitas yang telah diklasifikasikan
oleh Cavan dan W.A. Bonger di atas, kecuali pelanggaran-pelanggaran ringan dan
kejahatan-kejahatan ringan pada point 1 dan 2 dalam klasifikasi yang diurutkan
oleh Cavan, semuanya dapat menyebabkan kematian, apabila suatu kriminalitas itu
berakhir dengan pembunuhan.
ü SOLUSI
Beberapa alasan
mengapa mencurahkan perhatian yang lebih besar pada pencegahan sebelum
kriminalitas dan penyimpangan lain dilakukan.
Adapun alasannya sebagai
berikut:
1. Tindakan pencegahan adalah lebih baik daripada tindakan represif
dan koreksi. Usaha pencegahan tidak selalu memerlukan suatu organisasi yang
rumit dan birokrasi, yang dapat menjurus ke arah birokratisme yang merugikan
penyalahgunaan kekuasaan/wewenang. Usaha pencegahan adalah lebih ekonomis bila
dibandingkan usaha represif dan rehabilitasi. Untuk melayani jumlah orang yang
lebih besar jumlahnya tidak diperlukan banyak dan tenaga seperti pada usaha
represif dan rehabilitasi menurut perbandingan. Usaha pencegahan juga dapat
dilakukan secara perorangan / sendiri-sendiri dan tidak selalu memerlukan
keahlian seperti pada usaha represif dan rehabilitasi. Misalnya menjaga diri
jangan sampai menjadi korban kriminalitas, tidak lalai mengunci
rumah/kenderaan, memasang lampu di tempat gelap dan lain-lain.
2. Usaha pencegahan tidak perlu menimbulkan akibat yang negatif
seperti antara lain: stigmatisasi (pemberian cap pada yang dihukum / dibina),
pengasingan, penderitaan dalam berbagai bentuk, pelanggaran hak asasi,
permusuhan/kebencian terhadap satu sama lain yang dapat menjurus ke arah
residivisme. Viktimisasi structural (penimbulan korban struktur tertentu dapat
dikurangi dengan adanya usaha pencegahan tsb, misalnya korban suatu sistem
hukuman, peraturan tertentu sehingga dapat mengalami penderitaan metal fisik
dan social).
3. Usaha pencegahan dapat pula mempererat persatuan, kerukunan dan
meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap sesama anggota masyarakat. Dengan
demikian, usaha pencegahan dapat membantu orang mengembangkan orang bernegara
dan bermasyarakat lebih baik lagi. Oleh karena mengamankan dan mengusahakan
strabilitas dalam masyarakat, yang diperlukan demi pelaksanaan pembangunan nasional
untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Usaha pencegahan kriminalitas
dan penyimpangan lain dapat merupakan suatu usaha menciptakan kesejahteraan
mental, fisik dan sosial seseorang.
Usaha pencegahan mempunyai beberapa persoalan dalam pelaksanaanya
dan menimbulkan persoalan lain lebih lanjut antara lain :
1. Persoalan partisipasi dan tanggung jawab
a. Sejauh manakah setiap anggota masyarakat kota sadar dan merasa ikut serta betanggung
jawab dalam usaha pencegahan kriminalitas ini sesuai dengan kemampuannya
masing-masing di daerah perkotaan dan mempunyai akibat yang positif dan
negatif. Misalnya bersedia bertindak atau melapor pada yang berwajib apabila
menjadi korban suatu tindakan kriminal atau melihat langsung suatu
kriminalitas, karena merasa ikut bertanggung jawab secra langsung atau tidak
dalam timbulnya kriminalitas dalam suatu masyarakat. Adanya kesadaran untuk
melapor pada yang berwajib apabila menjadi korban atau melihat orang lain
menjadi korban kriminalitas; kesadaran untuk ikut membantu mencegah
kriminalitas dengan ikut meronda, melakukan pengawasan pengadaan dana untuk
kegiatan pada anak dan pemuda agar tidak menjadi delinquent.
b. Masih adanya asumsi bahwa pemerintah saja yang bertanggung jawab
terhadap kriminalitas sehingga rakyat segan untuk ikut serta dalam usaha
pencegahan tsb. Apalagi bila keinginan berpartisipasi dalam berbagai bentuk
tidak mendapat sambutan atau dikembangkan dengan baik.
c. Persoalan disini adalah bagaimana mengembangkan kegairahan
anggota masyarakat dalam usaha pencegahan tersebut sebagai warga kota yang baik (cara
penyuluhan, isi penyuluhan)
2. Persoalan kooperasi dan koordinasi antara para partisipasi dalam
pencegahan kriminalitas. Tidak adanya kooperasi dan koordinasi dalam usaha
pencegahan kriminalitas merupakan hambatan pelaksanaaan pencegahan tersebut
malahan dapat menimbulkan kriminalitas karena pertentangan yang tidak sehat
(perlu diperhitungkan halangan dari organisasi kriminal dan politik). Misalnya
tidak ada kerja sama antara badan-badan penegak hokum, saling berselisih paham
dalam usaha pencegahan kriminalitas, karena prestise atau tidak rela
pihak-pihak lain mendapat pujian, saling lepas tangan/tidak mau
bertanggungjawab. Adanya organisasi kriminal dan politik yang menghalangi usaha
pencegahan dan penertiban keamanan, karenajustru mempertahankan ketidaktertiban
dan kekacauan demi kepentingan organisasi.
3. Persoalan planning dan program yang berhubungan erat dengan
kooperasi dan koordinasi pencegahan kriminalitas. Tidak adanya planning dan
program dalam usaha pencegahan kriminalitas mempersulit kooperasi dan
koordinasi dalam usaha pencegahan kriminalitas (terutama dalam rangka
pencegahan melalui perbaikan lingkungan dan perilaku). Misalnya, konflik
kegiatan pencegahan antara badan-badan penegak hukum yang bertanggung jawab
terhadap pengadaan keamanan dan ketertiban yang saling tidak setuju mengenai
bentuk, lay out, penggunaan sarana dan cara pembinaan perilaku anggota
masyarakat dan aparatur Pemerintah (Ibid, hal 18,19)
4. Untuk membuat planning dan program yangdapat dipertanggung
jawabkan diperlukan data sebagai hasil penelitian. Maka persoalan yang timbul
sekarang adalah yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian tersebut dengan
fasilitas para pelaksana / tenaga dan dana. Misalnya, sarana, dana, pelaksanaan
kebijakasanaan, rumusan Undang-Undang / peraturan penafsiran yang berbeda
antara para partisipasi dalam usaha pencegahan kriminalitas.
5. Yang perlu juga mendapat perhatian adalah persoalan yang
berhubungan dengan faktor-faktor lain yang mendukung dan menghambat pelaksanaan
pencegahan kriminalitas di daerah perkotaan.
6. Persoalan perlu ada tidaknya peraturan / Undang-Undang yang
menjamin pelaksanaan usaha pencegahan secara bertanggung jawab. Misalnya,
Undang-Undang / peraturan yang merupakan dasar / pedoman dan menjamin adanya
pemerataan kesempatan memenuhi keperluan fisik mental, sosial setiap anggota
masyarakat sehingga tidak melakukan kriminalitas.
7. Persoalan pencegahan kriminalitas dengan cara menghapuskan
peraturan yang merumuskan suatu perbuatan sebagai suatu tindakan kriminal.
Dengan penghapusan peraturan tersebut, tidak selalu dihapuskan juga dengan
sendirinya, masalah yang harus dihilangkan secara formal.
Mencegah
kejahatan berarti menghindarkan masyarakat dari jatuhnya korban, penderitaan
korban serta kerugian lainnya. Meskipun demikian hal pencegahan ini tugas Jaksa
belum secara langsung tersangkut dalam kegiatannya, namun secara nasional
kiranya perlu ada perhatian. Kegiatan pencegahan kejahatan meliputi : a.
Pemanfatan masyarakat dan lembaga-lembaga yang telah ada. (Ini telah dilakukan
pemerintah antara lain dengan siskamling).
b. Pencegahan
serta usaha mengurangi segala macam disorganisasi sosial. (Ini dapat ditangani
oleh Dep. Sosial, Dep. P & K, Dep. Tenaga Kerja, Pramuka dsb).
c. Penggalakan penyuluhan hukum dan pemberian bantuan hukum.
Suatu
hal ynag sekali lagi perlu ditegaskan ialah : kejahatan adalah fungsi
kompleksitas masyarakat. Dan makin banyak diadakan peraturan, makin banyak pula
kemungkinan pelanggaran.
Sebaliknya : peradaban
telah berkembang dengan penuh inkonsistensi dan banyak menimbulkan frustrasi
antara lain dengan makin melebarnya jurang antara pola hidup warga yang kaya
dengan rakyat banyak yang masih harus hidup di bawah garis kemiskinan. Juga
konflik kebudayaan, bentrok kepentingan ekonomi memerlukan pemikiran yang
serius guna menemukan pemecahan yang tidak hanya untuk kepentingan warga
masyarakat dalam s satu negara, tetapi bagi seluruh dunia. Masalah narkotika,
‘mafia’ perdagangan gela
/ penyelundupan merupakan isu yang dapat merusak generasi muda dalam merongrong
nasionalisme.
Supaya
dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya, maka petugas penegak hukum, polisi dan
jaksa perlu menguasai sarana kerja guna mempercepat penyelesaian pengusutan
perkara dengan cepat pula menemukan pelaku pelanggar hukum dengan cara yang
manusiawi. Dan saran kerja itu antara lain adalah metode interview / interogasi
di samping alat-alat lain yang diperlukan dalam pemeriksaan
penyelidikan.Penjahat yang merasa ‘dimengerti’ akan lebih mudah siap membuka
diri untuk pengakuan daripada yang terus-menerus merasa terancam. Sesungguhnya
penjahat yang tertangkap itu memerlukan perlindungan.
Penyebab Kejahatan
Pada
umumnya penyebab kejahatan terdapat tiga kelompok pendapat yaitu:
o
Pendapat bahwa kriminalitas itu
disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku
o
Pendapat bahwa kriminalitas
merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri pelaku sendiri
o
Pendapat yang menggabungkan,
bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di luar pelaku maupun
karena sifat atau bakat si pelaku.
Bagi
Bonger, bakat merupakan hal yang konstan atau tetap, dan lingkungan adalah
faktor variabelnya dan karena itu juga dapat disebutkan sebagai
penyebabnya.Pandangan bahwa ada hubungan langsung antara keadaan ekonomi dengan
kriminalitas biasanya mendasarkan pada perbandingan statistik dalam penelitian.
Selain keadaan ekonomi, penyebab di luar diri pelaku dapat pula berupa tingkat
gaji dan upah, pengangguran, kondisi tempat tinggal bobrok, bahkan juga agama.
Banyak penelitian yang sudah dialakukan untuk mengetahui pengaruh yang terdapat
di luar diri pelaku untuk melakuakn sebuah tindak pidana. Biasanya penelitian
dilakukan dengan cara statistic yang disebut dengan ciminostatistical
investigation. .Bagi para penganut aliran bahwa kriminalitas timbul sebagai
akibat bakat si pelaku, mereka berpandangan bahwa kriminalitas adalah akibat
dari bakat atau sifat dasar si pelaku. Bahkan beberapa orang menyatakan bahwa
kriminalitas merupakan bentuk ekspresi dari bakat. Para
penulis Jerman mengatakan bahwa bakt itu diwariskan. Pemelopor aliran ini,
Lombroso, yang dikenal dengan aliran Italia, menyatakan sejak lahir penjahat
sudah berbeda dengan manusia lainnya, khususnya jika dilihat dari ciri
tubuhnya. Ciri bukan menjadi penyebab kejahatan melainkan merupakan
predisposisi kriminalitas. Ajaran bahwa bakat ragawi merupakan penyebab
kriminalitastelah banyak ditinggalkan orang, kemudian muncul pendapat bahwa
kriminalitas itu merupakan akibat dari bakat psikis atau bakat psikis dan bakat
ragawi.
Untuk
mendapatkan bukti pengaruh pembawaan dalam kriminalitas, berbagai macam
penelitian telah dilakukan dengan berbagai macam metode. Metode yang menarik
antara lain:
a.) Criminal family,
penyelidikan dilakukan terhadap keluarga penjahat secara vertical dari satu
keturunan ke keturunan yang lain
b.) Statistical family,
penyelidikan sejarah keluarga golongan besar penjahat secara horizontal untuk
mendapatkan data tentang faktor pembawaan sebagai keseluruhan
c.) Study of twins, penyelidikan terhadap orang kembar.
Setiap orang, sedikit atau banyak memiliki bakat kriminal, dan
bilamana orang itu dalam lingkungan yang cukup kuat untuk berkembangnya bakat
kriminal sedemikian rupa, maka orang itu pasti akan terlibat dalam kriminalitas.
Hubungan antara pengaruh pembawaan dan lingkungan pada etiologi kriminal yang
dikaitkan dengan penyakit-penyakit mental dengan diagram sebagai berikut
Lindesmith dan Dunham menyimpulkan
bahwa kriminalitas dapat 100 persen sebagai akibat dari faktor kepribadian
namun juga dapat 100 persen sebagai akibat faktor sosial, tetapi yang paling
banyak adalah sebagai gabungan faktor pribadi dan faktor sosial yang
bersama-sama berjumlah 100 persen.
Seelig
membagi hubungan bakat-lingkungan-kejahatan sebagai berikut:
a.)Sementara orang, oleh karena bakatnya,
dengan pengaruh lingkungan yang cukupan saja telah melakukan deik
b.)Lebih banyak orang yang karena bakatnya,
dengan pengaruh lingkungan yang kuat, melakukan delik
c.)Sangat sedikit orang karena pengaruh dari
luar yang cukupan saja, melakukan delik
d.)Sebagian besar orang lebih dari 50
persen, dengan bakatnya, walaupun berada di dalam lingkungan yang kurang baik
dan cukup kuat, tidak ,menjadi kriminal.
Sauer berpendapat bahwa pertentangan bakat-lingkungan itu terlalu
dilebih-lebihkan, dan bahwa baik bakat, lingkungan atau keduanya
bersama-samadapat menjadi penyebab kriminalitas sudahlah cukup. Selanjutnya ia
mengatakan bahwa setiap pelaku berdasarkan bakat sebagai sumber biologis dan
sedikit atau banyak dipengaruhi oleh kekuatan dari luar yang berasal dari alam
maupun masyarakat, dan baik itu merupakan syarat ataupun merupakan gejala yang
mengiringinya, pelaku itu melakukan perbuatan kriminalnya. Sebagai faktor
ketiga, Sauer masih menyebutkan pula kehendak.
Noach mengatakan kriminalitas yang terjadi pada orang normal merupakan
akibat dari bakat dan lingkungan, yang pada suatu ketika hanya salah satu
faktor saja, pada waktu yang lain faktor yang lainnya dan yang kedua-duanya
mungkin saling berpengaruh.Sutherland mengawali penjelasannya tentang teori
sosiologis dengan menunjukkan dua prosedur yang penting yang perlu diperhatikan
dalam mengembangkan teori sebab musabab perilaku kriminal. Yang pertama adalah
abstraksi logis, penelitiannya menunjukkan bahwa perilaku kriminal itu sedikt
berkaitan dengan patologi sosial dan patologi pribadi. Dan yang kedua
diferensiasi tingkat analisis yang artinya dalam menganalisis penyebab
kejahatan haruslah diketahui pada tingkat tertentu yang mana. Untuk menjelaskan
perilaku kriminal secara ilmiah dapat dilakukan dalam hubungan dengan :
§ Proses yang terjadi pada waktu kejahatan itu (Mekanistis,
situasional, atau dinamis)
§ Proses yang terjadi sebelum kejahatan berlangsung (Historis atau
Genetik)
Proses seseorang terlibat dalam perilaku kriminal adalah sebagai
berikut:
a.
Perilaku kriminal itu dipelajari
b.
Perilaku kriminal dipelajari dalam interaksi dengan orang lain di dalam proses
komunikasi
c.
Inti dari mempelajari perilaku kriminal terjadi di dalam kelompok pribadi yang
intim
d.
Dalam mempelajari perilaku kriminal, yang dipelajari meliputi:
e. Teknik
melakukan kejahatan
f. Arah khusus dari motif,
dorongan, rasionalisasi, dan sikap.
g.
Arah kasus dari motif dan dorongan dipelajari dari batasan-batasan hukum
Seseorang menjadi delinkuen karena sikap yang cenderung untuk
melanggar hukum melebihi sikap yang merasa tidak menguntungkan bila melanggar
hukum pengaruh kelompok terhadap individu, maka dapatlah dipikirkan:
a. Seorang individu mendapat pengaruh hanya dari satu macam
kelompok;
b.
Seorang individu mendapat pengaruh dari dua kelompok atau
c.
Differential association mungkin bervariasi dalam hal frequensi, lamanya,
prioritasnya, dan intensitasnya
d.
Proses belajar perilaku kriminal melalui asosiasi dengan pola kriminal dan
anti-kriminal semua mekanisme atau cara belajar pada hal-hal yang lain
e.
Perilaku merupakan ungkapan kebutuhan dan nilai, tetapi hal ini tidak dipakai
untuk alasan, karena perilaku non-kriminal pun juga merupakan ungkapan
kebutuhan dan nilai.
Mengenai
pengaruh individu dan kelompok, bila meninjau kemungkinan lebih.
THORSTEN SELLIN berpendapat bahwa konflik antar norma dari tatanan budaya yang
berbeda mungkin terjadi karena:
a. Tatanan ini berbenturan di daerah budaya yang berbatasan;
b. Dalam hal norma hkum, hukum dari suatu kelompok tertentu meluas
dan menguasai wilayah kelompok budaya yang lain;
c. Anggota dari kelompok budaya pindah ke kelompok budaya yang lain.
kecenderungan dalam teori sosiologi untuk memberikan nama kepada struktur sosial yang berfungsi (secara salah) pada
dorongan biologis manusia yang tidak dibatasi oleh kontrol sosial. Sikap
koformis implikasinya adalah sebagai akibat dari pemikiran dan perhitungan akan
kebutuhan atau karena alasan yang tidak diketahui. Tokohnya adalah MERTON yang
mencoba mencari bagaimana struktur sosial menerapkan tekanan terhadap
orang-orang di dalam masyarakat dan bersifat non-konformis dan bukannya
konformis. Diantara unsur-unsur sosial dan struktur sosial terdapat dua hal
yang penting, yaitu: Pertama, adalah tujuan, maksud dan kepentingan budaya yang
telah bersama-sama ditentukan. Hal ini meliputi aspirasi budaya, yang oleh
MERTON disebut “pola hidup berkelompok” (designs
for group living). Kedua, struktur sosial itu menetapkan mengatur
dan mengendalikan cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Kesesuaian atau koordinasi antara “tujuan” dan “cara” sangatlah
perlu di dalam struktur sosial, sebab tanpa adanya kesesuaian, keseimbangan,
atau koordinasi antara dua hal tersebut akan mengarah kepada “anomie” yaitu
situasi tanpa norma dalam struktur sosial tang disebabkan karena adanya jurang
perbedaan antara aspirasi dalam bidang ekonomi yang telah melembaga dalam
masyarakat dengan kesempatan yang diberikan oleh struktur sosial tersebut untuk
mencapainya.Dr. J.E. Sahetapy membagi teori-teori sosiologik mengenai kriminal
berdasarkan penekanan pada:
a. Aspek konflik kebudayaan (Culture conflict) yang terdapat dalam
sistem sosial
b.
Aspek disorganisasi sosial
c.
Aspek ketiadaan norma
d.
Aspek sub-budaya (Sub-Culture) yang terdapat di dalam kebudayaan induk (dominan
culture)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar